Totok Daryanto : Faisal Basri Bisa di Kenakan Delik Hukum

1050
Totok Daryanto

Fraksipan.com – Wakil Ketua Umum PAN Totok Daryanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI merasa kaget dengan ucapan Faisal Basri yang menuduh Hatta Rajasa Mantan Ketua Umum PAN sebagai biang keladi ambruknya industri bauksit nasional dewasa ini. Sebagai pengamat yang jujur seharusnya Faisal Basri tahu bahwa larangan ekspor hasil tambang raw material itu amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. UU ini memerintahkan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan dalam tenggat waktu 5 tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini ekspor hasil tambang harus sudah dimurnikan dulu di Indonesia. Maka sejak Januari 2014 tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah termasuk bauksit. Keputusan pemerintah ini sejalan dengan keputusan Komisi VII dan pada waktu itu hampir semua pengamat berpendapat sama.

Larangan ekspor bahan mentah berlaku untuk semua jenis hasil tambang, jadi tidak hanya untuk bauksit. Menurut Faisal, pelarangan ekspor bauksit itu merupakan permintaan perusahaan aluminium terbesar Rusia, yaitu UC Rusal, yang saat itu berencana menanamkan investasinya di Indonesia untuk membuat pabrik pengolahan bauksit (smelter alumina) di Kalimatan. Tuduhan ini fitnah dan Faisal bisa dikenakan delik hukum pencemaran nama baik, apalagi mengkaitkannya dengan kepentingan Pilpres.

DPR dan pemerintah mempunyai komitmen yang sama mendorong pembangunan smelter di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan nilai tambah bagi hasil tambang kita dan mendorong tumbuhnya industri hilir di Indonesia. Kebijakan ini tetap berlaku hingga sekarang sehingga ijin ekspor bahan tambang selalu dikaitkan dengan keseriusan para pengusaha pertambangan untuk membangun smelter. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here