Haji Satu Kali, Kementerian Agama Harus Punya Data Valid

847
Jamaah Haji

Fraksipan.con – Wacana penerbitan aturan “Haji satu kali” ternyata belum mengkerucut menjadi sebuah aturan yang pasti, Hal tersebut menjadi salah satu isi dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan dirjen PHU, Senin (25/5) malam.

” tadi malam Dirjen PHU menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,”ungkap Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (26\5) di Senayan Jakarta.

Saleh juga menambahkan bahwa pada kesempatan itu Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.

“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian Agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,”kata Anggota Dewan PAN dari Dapil Sumut II ini.

Terkait rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII mengingatkan agar kementerian agama mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki kementerian agama tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

“Banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi,”tambahnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here