Presiden Harus memasukkan Nama Calon Panglima TNI Baru Pada Juni 2015

897

Fraksipan.com – Presiden Jokowi diharuskan memasukkan nama calon panglima TNI yang baru pada Juni 2015. Berdasarkan UU TNI, jabatan panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang menjabat kepala staf angkatan, ujar Hanafi Rais Wakil Ketua Komisi I DPR

Hanafi mengatakan, pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko memiliki dua tugas penting dalam memimpin institusi militer ke depan. Tugas itu, adalah menjaga fungsi militer sebagai alat pertahanan negara dan menjaga militer agar tidak masuk ke dalam ranah sipil. “Panglima TNI ke depan harus bisa menjaga dua tugas itu”.

Anggota DPRRI dari PAN itu mengatakan dalam menjalankan fungsi militer sebagai alat pertahanan negara, TNI harus turut mengantisipasi ancaman negara yang sifatnya tidak lagi konvensional seperti perang fisik, melainkan ancaman bersifat ideologis, kedaulatan, bahkan virtual.

“Sehingga perlu pengetahuan baru dari panglima ke depan atas hal ancaman ini,” kata Hanafi.

Sedangkan dalam hal menjaga peran militer agar tidak masuk ke ranah sipil, yang dimaksud yakni di dalam situasi tanpa peperangan TNI harus bisa mengisi masa perdamaian dengan tidak masuk ke ranah sipil. “Contohnya wacana TNI menjadi penyidik KPK kemarin. Kita harus jaga TNI untuk tetap fokus di pertahanan, hal-hal yang sifatnya TNI masuk ke ranah sipil itu bisa saja muncul lagi dalam bentuk lain,” ujar dia.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjabat Panglima TNI sejak tahun 2013.  (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here