Uji Publik Dihapus, Pilkada Serentak Mulai Desember 2015

867

Fraksipan.com – Pemerintah dan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyepakati agar Pilkada dapat diselenggarakan pada Desember 2015. Hal tersebut disepakati melalui rapat yang dilakukan di Hotel Aryaduta, Sabtu (14/2).

“Ya karena dari tahapan itu uji publik sudah tidak ada, sehingga waktu yang diperlukan oleh KPU dirasa cukup untuk Desember akhir,” tutur Anggota Komisi II fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto di Jakarta Minggu (15/2).

Diketahui, dalam rapat tersebut juga disepakati, dihapuskannya uji publik dalam penyelenggaraan Pilkada. Lebih lanjut, Yandri mengatakan hal tersebut disebabkan karena cukupnya waktu sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik.

“Ya begitu cukup, melalui parpol mensosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada akan dilakukan menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk yang akhir masa jabatan pada 2015 dan semester pertama pada tahun 2016.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, gelombang kedua dilakukan pada Februari 2017, untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatannya tahun 2017, dan gelombang ketiga dilakukan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan pada tahun 2018 dan 2019.

“Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2027,” tutur Yandri.

Sebelumnya, dikabarkan seluruh fraksi Komisi II DPR setuju untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2016. Dengan dibagi menjadi tiga gelombang, yakni 2016, 2017 dan 2018. Pilkada tahun 2016 untuk yang akhir masa jabatannya habis pada tahun 2015 dan 2016 semester pertama. Lalu 2017 yang masa jabatannya habis di 2016 semester kedua dan 2017. Kemudian, di 2018 yang masa jabatannya habis di 2018 dan 2019. Pilkada serentak nasional pun direncanakan pada tahun 2027. (Ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here