Fraksipan.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mendukung usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengurangi jumlah penghematan anggaran kegiatan kerja (self blocking) menjadi Rp101 miliar. Komisi XI juga mendukung usulan penggunaan kembali dana hasil self blocking untuk membangun tiga gedung baru BPK.
“Komisi XI DPR RI mendukung usulan pengurangan self blocking anggaran perjalanan dinas konsinyering menjadi sebesar Rp 101 miliar, usulan penggunaan kembali self blocking sebesar Rp35 miliar dapat disetujui serta pembangunan gedung arsip kantor pusat, Balai Diklat Makassar dan mess perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dapat memperoleh izin dari Pemerintah,” tutur Wakil Ketua Komisi VII Jon Erizal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi XI (21/1), Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan meminta kepada Komisi XI untuk mendukung usulan tersebut agar disetujui oleh Pemerintah. “Kembali kami memohon untuk dukungan kalau bisa BPK jangan dilakukan self blocking,” ucapnya.
Sebagai informasi, BPK diinstruksikan untuk memangkas biaya kegiatan kerja oleh Pemerintah sebesar Rp252 miliar. BPK mengusulkan untuk penguranganself blocking menjadi Rp 181 miliar. Namun, BPK kembali mengusulkan penurunan jumlah self blocking menjadi Rp 101 miliar, dengan alasan ada beberapa kegiatan kerja yang tidak bisa diefisienkan. (Editor)