Anggota DPR tidak Menerima Uang, Hanya Mengusulkan Program Pembangunan

1351

Fraksipan.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menjelaskan, Program pembangunan di Dapil nantinya pasti akan diintegrasikan ke dalam rencana APBN.

Dengan demikian, usulan ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR.

“Jadi, anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan,” jelasnya. Dia juga menambahkan, usulan DPR nantinya harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah.

Totok juga menjelaskan, Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk panitia kerja (Panja) guna membahas Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP), yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan program dana aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Untuk dijadikan peraturan di DPR landasannya kan di Baleg, maka Panja itu dibuat dan saya jadi ketua panjanya,” kata Wakil Ketua Umum PAN itu.

Dirinya juga menyampaikan masalah nominal tidak akan menjadi pembahasan di dalam Panja UP2DP nantinya.

Menurut dia, nominal tersebut merupakan pembahasan yang telah dilakukan oleh pemimpin DPR RI, Badan Anggaran DPR RI, Menteri Keuangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here