FPAN Kritik Jokowi Angkat Terdakwa Menjadi Sekda Sumut

751

Fraksipan.com – Langkah Presiden Joko Widodo menetapkan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, mulai mendapat perhatian dari kalangan DPR RI. Pasalnya, presiden yang selama ini terkesan sangat berhati-hati dalam mengangkat para menteri, justru menetapkan seseorang yang berstatus terdakwa menjadi seorang sekda provinsi.

“Mestinya pengangkatan pejabat di tingkat lokal juga memperhatikan hal itu (prinsip kehati-hatian). Apalagi pengangkatan sekda berurusan dengan kantor presiden dan wakil presiden,” ujar anggota Fraksi PAN DPR asal Sumatera Utara, Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip JPNN, Senin (12/1).

Prinsip kehati-hatian Presiden, kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sebelumnya terlihat saat menyeleksi pengangkatan para menteri, beberapa waktu lalu. Jokowi meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek rekam jejak calon-calon menteri yang akan diangkat duduk dalam jajaran kabinetnya. Sehingga tidak ada menteri yang diangkat tengah tersandung kasus hukum.

“Karena itu menurut saya, andaikata masih ada persoalan yang dihadapi, pelantikan seorang pejabat (Sekda Sumut) bisa saja ditunda sampai persoalan tersebut selesai,” ujarnya.

Daulay menilai, langkah menunda pelantikan diperlukan agar pejabat yang bersangkutan tidak dibebani oleh persoalan yang dapat menghambat kinerjanya saat menjabat Sekda nantinya.

Daulay mengatakan, pemerintah lewat Kemendagri, juga perlu melakukan langkah-langkah taktis menyikapi persoalan yang ada. “Paling tidak, pihak kementerian dalam negeri bisa melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini mabes polri,” katanya.

Klarifikasi ini diperlukan untuk mendapatkan informasi valid dalam menentukan status persoalan yang dihadapi calon pejabat tersebut. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah pusat siap mengkaji surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekda Sumatera Utara. (Editor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here