Ketua MPR: Pasal Penghinaan Presiden Sudah dibatalkan MK

1309

Fraksipan.com – Terkait pasal penghinaan kepada presiden, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan hal itu diperbolehkan sebatas usulan pemerintah.

“Terpulang kesepakatan DPR dan pemerintah. Toh menurut saya kalau sudah dibatalkan MK kalau ada lagi nanti gimana? MK kan final dan mengikat,” kata Zulkifli di Jakarta, Selasa (5/8/2015).

Zulkifli menilai, kurang tepat bila pasal yang telah dibatalkan MK tersebut kembali diusulkan masuk dalam RUU KUHP. “Sekarang kan zamannya kritik sudah biasa. Itu nanti bisa jadi pasal karet kan bahaya, Saya dulu didemo 72 hari tidak apa-apa. Apalagi ini sudah dibatalkan MK,” kata Ketua Umum PAN itu.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, diantaranya pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here