Garap RUU Karantina Hewan, DPR Temui Sejumlah Akademisi

1221
Eko Hendro Purnomo

Fraksipan.com – Beberapa negara tetangga pernah mengklaim kekayaan alam Indonesia dengan mengakuinya sebagai milik mereka. Mensikapi hal tersebut, diperlukan sebuah peraturan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Saat ini, pemerintah dan DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang mengenai karantina.

“(Kebutuhan akan) RUU dan badan karantina itu sudah sangat mendesak, apalagi akhir-akhir ini sejumlah tumbuhan dan hewan milik kita sudah diklaim negara lain, seperti apel, salak pondoh, kambing PE (peranakan etawa), dan sebagainya yang sudah diklaim oleh Thailand dan Malaysia, padahal milik Indonesia,” kata Anggota Komisi IV DPR, Eko Hendro Purnomo, (18/9/2015).

Ia mengatakan, RUU Karantina tentang Hewan, Ikan, dan Tumbuhan itu penting, bukan sekadar masalah regulasi atau hukum, melainkan terkait pula dengan kedaulatan negara Indonesia.

Di sela konsultasi publik dan jaring pendapat terkait RUU itu, Anggota Fraksi PAN tersebut mengatakan, para legislator sudah mendiskusikan masalah RUU Karantina itu dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.

“Komisi IV DPR sudah menemui sejumlah akademisi secara serentak. Ada yang ke Unair di Surabaya. Rekan lain ke UGM Yogyakarta, Undip Semarang, dan USU di Medan. Semuanya mendorong RUU itu segera diselesaikan,” katanya.

Bahkan, banyak kalangan yang mengharapkan RUU itu juga diperkuat dengan badan karantina nasional (BKN) yang langsung berada di bawah kendali Presiden sehingga memiliki kewenangan yang kuat.

“Badan itu mencakup imigrasi dan bea cukai di dalamnya. Selama ini, semuanya berdiri sendiri. Bahkan, balai karantina itu tidak ada di bandara-bandara kecil, padahal karantina merupakan first gate negara,” katanya.

Menurut Eko, yang juga dikenal sebagai presenter dan komedian itu, pihaknya berusaha untuk mempercepat RUU itu. “Tahun ini, kami mencari masukan dari berbagai kalangan, dan mungkin tahun depan sudah ada pembahasan,” katanya.

Intinya, RUU Karantina harus memosisikan Badan Karantina sebagai first gate (pintu utama) dari sebuah negara, sedangkan imigrasi terkait administrasi masuk dan keluar negara lain, bea cukai terkait biaya (keuangan), dan BPOM terkait kesehatan barang yang sudah masuk. (Ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here