Sungkono: Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Juga Harus Diganti Rugi

1218

Fraksipan.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Sungkono, mendesak agar pemerintah pusat memasukkan anggaran dana talangan untuk membayar gantu rugi pengusaha korban lumpur Lapindo. Sungkono mengusulkan, agar dana itu dimasukkan ke APBN 2016.

Desakan itu diucapkan Sungkono setelah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak adanya dikotomi atau perbedaan antara pengusaha dengan warga.

“Putusan itu jelas. Artinya, pengusaha juga warga yang harus diberi ganti rugi,” ujarnya, Minggu (27/9/2015).

Gugatan ke MK dilayangkan 25 pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL).

Gugatan pertama diputuskan pada April lalu. Sedangkan gugatan kedua diputuskan pada pertengahan September.

Sungkono menjelaskan, putusan MK itu semua korban lumpur diperlakukan sama. Namun, kala itu pemerintah hanya memberi dana talangan untuk warga korban lumpur.

“Putusan MK pada September ini menguatkan putusan sebelumnya. Pengusaha tidak boleh dianaktirikan. Maka itu, saya berkomitmen memasukkan anggaran dana talangan saat pembahasan rancangan APBN 2016,” kata anggota Komisi XI itu (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here