Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno menyatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan amanah Undang-undang (UU) Guru dan Dosen. Karenanya, wacana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghapuskan tunjangan tersebut inkonstitusional.
“Pemerintah tidak bisa sembarangan menghapuskan tunjangan profesi guru,” kata Teguh di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PAN ini menilai tindakan yang dilakukan pemerintah bisa menimbulkan efek politis serius karena pemerintah dengan sengaja melanggar UU.
Menurut Teguh, bila ada persoalan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan profesi guru, yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pengawasan guru profesional.
“Secara filosofis, Tunjangan Profesi Guru adalah pengakuan bahwa bangsa ini menghormati guru sebagai profesional,” kata Teguh. (Ed)