Ilustrasi Kebidanan

Fraksipan.com – Hingga saat ini pekerjaan bidan tidak memiliki undang-undang tersendiri. Selain itu masih ada sekitar 42.245 ribu bidan di Tanah Air ini masih berstatus Pekerja tidak tetap (PTT) yang digaji rendah.

Padahal bidan sangat sentral dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani proses ibu melahirkan. Bahkan bidan dituntut menyelamatkan ibu sekaligus bayinya.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan tahun 2016 nanti harus dijadikan prioritas pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sedangkan bidan PTT harus diangkat jadi karyawan tetap atau pegawai negeri sipil (PNS).

Demikian benang merah dalam agenda pertemuan reses anggota DPR/MPR RI, Dr Ali Taher, SH., MH., dengan puluhuan bidan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Banten di aula samping Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Senin (9/11).

Hadir dalam kesempatan itu Sekjen Pengurus Pusat (PP) IBI Tuminah Wiratnoko, SIP, MM., Ketua Pengurus Daerah (PD) IBI Banten Yani Purwasih, STT., MMKes, dan para Pengurus Cabang (PC) IBI Kota dan Kabupaten se-Banten.

“Saya akan kawal RUU Kebidanan di DPR. Sebab RUU itu bagi saya bukan sunnah lagi, akan tetapi hukumnya sudah menjadi fardhu ain,” ungkap Ali Taher, yang juga sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN.

Ali Taher berpendapat, RUU Kebidanan itu harus disyahkan menjadi undang-undang untuk mempertegas eksistensi profesi bidan, mengingat bidan itu pekerjaan yang sangat berat, sentral di desa-desa, dan mereka membutuhkan perlindungan secara hukum.

Dalam kesempatan itu juga Ali Taher menekankan bidan-bidan PTT dari pusat sudah direncanakan pemerintah akan diangkat menjadi PNS. Bahkan anggarannya pun sudah dipersiapakan pemerintah.

Pengangkatan itu sangat penting mengingat pemerintah juga pada tahun 2019 mendatang akan meningkatkan status 6000 Puskesmas menjadi rawat inap dan riwat inap menjadi status pratama.

Karena itu menurut Ali Taher, sebelum bidan PTT itu diangkat menjadi PNS harus meningkatkan pengetahuan dan skill serta kompetensinya, sedangkan bidang PTT yang masih muda-muda harus dibimbing bidan-bidan senior agar kompetensinya meningkat.

“Bagaimana teknis dan syarat-syarat pengangkatan bidan PTT itu akan dibahas Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatu Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB),” ujarnya.

Terkait honorarium bidan PTT yang ditugaskan Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih rendah, menurut Ali Taher itu tugas Pemda. “Itu anggarannya dari Pemda. Namun disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda,” katanya.

Ali Taher mengaku sudah memperjuangkan bidan PTT. Salah satunya di Kabupaten Tangerang. Namun Pemda belum siap karena anggarannya terbatas. “Itu sudah saya sampaikan ke Sekda Iskandar Mirsad,” katanya.

Ali Taher juga menanggapi keluhan PC IBI Kota dan Kabupaten se-Banten, yang hingga saat ini belum memiliki sekretariat. “Soal itu nanti saya sampaikan ke Bupati Tangerang Pak Zaki misalnya,” katanya.

Menurut Ali Taher, bidan itu jangan hanya dibutuhkan tenaganya saja oleh Pemda-Pemda se-Banten, namun harus juga diberi tempat sebagai ruang untuk ruang berkumpul dan berkomunikasi bagi mereka.

Pada bagian lain Tuminah mengaku malu jika bergaul dengan bidan-bidan di tingkat internasional, karena bidan di Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang. Namun masih mengacu pada Permenkes.

Tuminah mengajak seluruh bidang di Banten agar mengawal RUU Kebidanan yang tahun 2016 itu karena sudah masuk Banleg di Komisi IX DPR. “Itu harus kita kawal sampai diketok (disyahkan) DPR,” paparnya.

Tuminah juga meminta dukungan kepada Ali Taher agar bidan PTT yang ditugaskan pusat betul-betul diangkat menjadi PNS, agar kehidupan mereka jauh lebih baik dibandingkan dengan saat ini. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here