Sukiman: Dalam Pilkada Masih Ada Aparatur Sipil Negara Yang Tidak Netral

1321

Fraksipan.com – Walaupun telah diatur dalam berbagai instrumen aturan agar tetap netral, banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang masih memihak dalam pemilihan kepala daerah serentak. Keberpihakan tersebut antara lain diketahui melalui mutasi PNS oleh kepala daerah dan keterlibatan PNS dalam kampanye.

“Usaha menjaga netralitas ASN (aparatur sipil negara) ini telah diciderai oleh beberapa oknum pejabat kepala daerah yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Sukiman, di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Keterlibatan PNS dalam beberapa kampanye di daerah, lanjut dia, ‎telah menunjukkan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh Badan Pengawas Pemilu. Sementara mutasi PNS, juga terjadi di beberapa daerah.

Padahal, lanjut Anggota Fraksi PAN itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pejabat kepala daerah tidak mempunyai kewenangan memutasi pegawai tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Keterlibatan pejabat daerah dalam memenangkan calon yang saat ini terkuak bagaikan fenomena gunung es. Banyak pejabat-pejabat di daerah yang disinyalir juga melakukan pelanggaran serupa,” kata dia.

Menurut dia, keadaan seperti itu tidak boleh diabaikan begitu saja. Butuh penanganan yang serius agar ASN benar-benar netral. Selain itu, juga agar isu mutasi tidak dijadikan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada pejabat yang berbeda garis politik dengan penguasa setempat.

“‎Bagi ASN (PNS) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada atau menggunakan fasilitas negara dalam rangka pemenangan calon, seharusnya menerima sanksi penurunan pangkat kepegawaiannya atau sanksi pencopotan jabatan tanpa melalui proses,” kata Sukiman.

Netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak telah diatur melalui Undang-Undang UU No. 5/2004 tentang ASN dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan, pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8/2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN dan kepala desa terlibat dalam pemenangan calon dalam pilkada.

Pemerintah juga telah membentuk Satgas Netralitas ASN yang dipimpin oleh Menkopolhukam, Luhut Panjaitan. Menurut Sukiman, jangan sampai satgas itu hanya menjadi alat pencitraan.

“Saya mendesak satgas ini melakukan langkah nyata dan berani dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pejabat kepala daerah,” kata dia. Satgas, lanjut dia, harus diperkuat agar memiliki kekuatan untuk berhadapan dengan para pemegang kekuasaan di daerah, termasuk Pejabat Bupati, Wali Kota, atau Gubernur di berbagai daerah. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here