Komisi IX Mendesak Pemerintah Menunda Pelaksanaan PP 78/2015

902

Fraksipan.com – Komisi IX DPR RI sudah mendesak Menteri Tenaga kerja agar menunda pelaksanaan PP 78/2015 hingga enam bulan ke depan. Hal itu kabar menggembirakan bagi puluhan ribu buruh di Tangerang Raya, tidak terkecuali buruh di Kabupaten Tangerang.

Demikian diakui anggota DPR RI Dr M Ali Taher usai acara Sosialisasi Dapil Banten III dan mensosialiasikan empat pilar kebangsaan di Tangerang Selatan, Jumat (20/11).

“Menyikapi aksi-aksi buruh dari Tangerang Raya yang menolak PP 78 tahun 2015, Komisi Sembilan sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja. Kami meminta dan mendesak pelaksanaan PP 78/2015 tersebut ditunda,” ungkap Ali Taher.

Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus seorang akademisi ini, mengatakan penundaan PP tersebut paling tidak hingga enam bulan ke depan. “Kami minta kepada menteri seperti itu,” ujarnya.

Ali Taher beralasan, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke DPR. “Kami menolak PP itu karena tidak pernah dikonsultasikan ke DPR, khsususnya Komisi Sembilan,” kilah Ali Taher.

Ali Taher yag juga calon Profesor di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan dikenal sebagai da’i ini, mengatakan dalam masa penundaan itu, PP 78/2015 harus dikaji ulang dan penetapan UMK kembali ke dasar penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

Seperti diberitakan di media-media, Pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, seperti melakukan deregulasi dan debirokratisasi penyederhanaan perijinan, juga memberikan banyak insentif dan keringanan pada pengusaha dan para calon investor.

PP 78/2015 tentang pengupahan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi yang sudah diteken Presiden Joko Wiodo itu, ternyata tidak menguntungkan kaum buruh. Kalangan serikat pekerja atau serikat buruh menilai PP itu tidak berpihak kepada buruh.

Salah satu contohnya, formula penetapan UMK tidak berdasarkan pada KHL, namun inflasi berjalan. Karena itu, kenaikan UMK diprediksi buruh hanya dikisaran 9 – 10 persen setiap tahun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKEP SPSI, Subiyanto, menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Komisi IX DPR itu. “Saya setuju memang itu yang kami minta,” katanya di Tigaraksa.

Subiyanto berendapat, di dalam PP 78/2015 itu, tidak hanya menyoal kenaikan UMK yang bersumber dari infalasi berjalan, namun juga ada hal yang sangat prinsip yang dilanggar PP tersebut.

“Di dalam PP itu ada peniadaan hak berserikat dan berunding sesuai Undang-Undang 21 tahun 2000. Selain itu, keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh di Dewan Pengupahan hanya dijadikan tukang stempel saja,” tandas Subiyanto.

Karena itu, puluhan ribu buruh di Kabupaten Tangerang, termasuk di juga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, tidak hanya meminta PP 78/2015 itu ditunda, akan tetapi harus dicabut. “Itu tuntutan kami. Cabut PP 78/2015,” ujar Subiyanto (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here