Sekelumit Dana Desa

1351

Niat Pemerintah Pusat untuk membangun Indonesia dari desa, sesungguhnya merupakan langkah bijak untuk mengkoreksi kekeliruan membangun Indonesia masa lalu. Dimana pada masa lalu pembangunan dimulai atau distimulasi dari membangun pusat-pusat pertumbuhan, yang diharapkan akan menetes di wilayah belakangnya (metoda pembangunan tricle down effect).

Namun pada kenyataannya ternyata tetesan itu tidak pernah atau hanya sedikit sekali terjadinya. Sehingga sangat wajar salah satu hasil pembangunan selama ini ternyata telah menimbulkan kesenjangan yang sangat nyata antara desa-desa dengan kota, demikian juga telah terjadi kesenjangan antar sektor, seperti antara sektor pertanian dan sektor Industri. Sektor pertanian mereprentasikan pedesaan dan industri merepresentasikan kawasan perkotaan. Dengan memberikan stimulasi pembangunan yang lebih besar didesa-desa melalui pemberian dana desa yang lebih besar diharapkan mampu mengurangi kesenjangan tersebut diatas.

Berdasarkan pengalaman masa lalu dimana sering dijumpai adanya kekeliruan dalam pemanfaatan dana pembangunan hendaknya menjadi pelajaran, agar dalam penyaluran dana desa tidak mengalami hal yang sama. Untuk itu diperlukan sosialisasi yang berulang-ulang tentang penggunaan dana desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 (tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015), dan diperlukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa yang lebih baik. Selain itu juga diperlukan adanya peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintahan desa dan kelompok masyarakat desa, khususnya dalam menyusun sistem pelaporan penggunaan dana desa. Tanpa adanya kemampuan dan kemauan yang baik dari para pengguna, pengelola dan penerima dana, maka akan menimbulkan permasalahan yang serius terhadap penggunaan dana desa tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama ternyata masih banyak desa-desa yang belum membuat laporan penggunaan dana desa, sehingga hal ini telah menimbulkan permasalahan yang sangat serius bagi desa-desa penerima dana desa tersebut. Dan ternyata masih banyak dijumpai pendamping desa yang tidak mampu membantu aparat desa dalam menyusun laporan penggunaan dana desa. Untuk itu masih sangat diperlukan intervensi pemerintah khususnya dalam membantu desa-desa dalam menyusun sistem pelaporan penggunaan dana desa.

Oleh Suprapto, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Sukiman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here