Sukiman : KPU Silahkan Batalkan Paslonkada Yang Tidak Lapor Dana kampanye

896

Fraksipan.com – Meski sudah memasuki tahap akhir kampanye, namun masih ada saja pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang belum menyampaika Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Selain itu ada pula paslonkada yang manipulatif.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Sukiman, melaporkan LPPDK itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pilkada yang mekanismenya juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Atas dasar itu, KPU diminta untuk membatalkan kepesertaan para pelanggar itu pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

“Jadi, KPU silakan batalkan paslonkada yang tidak laporkan LPPDK apabila melewati batas akhir 6 Desember,” tegas Sukiman, di Jakarta, kemarin (29/11).

Menurutnya, KPU harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak ingin dinilai dicap oleh publik sebagai lembaga yang tidak independen. Pelaporan dana kampanye ini pun juga harus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).

“Aturan sudah ada, ya aturan harus dijalankan. Kita tidak bisa mengintervensi, kita (Komisi II) hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, LPPDK oleh paslonkada juga tidak sepenuhnya murni. Melainkan terdapat manipulasi oleh paslonkada, meskipun juga sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. “Bagi yang sudah lapor dana kampanye, juga masih bisa dibatalkan apabila sudah dilakukan audit oleh KAP,” jelasnya.

Apabila KPU tidak membatalkan paslonkada yang tidak laporkan LPPDK tersebut, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta keterangan mengapa hal itu bisa terjadi nantinya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here