Partisipasi Rendah, UU Pilkada Akan Dievaluasi

822

Fraksipan.com – Rendahnya partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember lalu, kembali memunculkan wacana revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. Sebab, selain rendahnya partisipasi publik, banyak pasang calon yang mengeluhkan keberadaan UU Pilkada yang terkesan membatasi sosialiasi secara masif.

“Hasil pantauan banyak keluhan pasangan calon tentang undang-undang (Pilkada), seolah menyandera untuk tidak sosiasli masif dan alat kampanye dibatasi. Ini perlu dievaluasi supaya Pilkada Serentak 2017 partisipasi lebih tinggi. Kalau peraturan itu menghambat segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU,” kata Yandri, Kamis (10/12) di Jakarta.

Dalam waktu dekat, kata Yandri, Komisi II akan segera memanggil Bawaslu dan KPU untuk memberikan laporan dan penjelasan tentang apa yang menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Karena di sejumlah daerah ada yang jumlah golput lebih tinggi.

“Ini pemilih tidak tahu atau tidak tertarik dengan pilkada, harus dibedah. Padahal tujuan pilkada untuk melahirkan pemimpin yang baik. Partisipasi pemilih di Serang, Tangerang Selatan, rendah. Ini harus dibenahi,” tambahnya. (Ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here