Zulkifli Hasan Mengusulkan 4 Poin Revisi UU Anti-terorisme

841
Zulkifli Hasan

Fraksipan.com – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai, jika revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan, maka perubahan substansi sebaiknya menitikberatkan pada hukuman.

Setidaknya, menurut Zulkifli, ada empat hal yang belum diatur di dalam UU Terorisme sehingga perlu ditambahkan.

Keempat hal itu, yakni sanksi untuk warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri dan bergabung dengan kelompok radikal; sanksi terhadap orang-orang yang terlibat dalam pelatihan teror; serta peran kepala daerah dalam mengantisipasi aksi teror.

“Juga mengenai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan, hanya dua atau tiga tahun (penjara) saja,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, (20/1/2016).

Ketua Umum PAN itu mengatakan, terorisme merupakan musuh bersama yang perlu mendapatkan penanganan bersama.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup apabila hanya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi persoalan teroris.

“Perppu memang cepat, tapi juga berisiko menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here