Fraksi PAN Mendesak DPR dan Pemerintah Menghindari Kegaduhan Revisi UU KPK

788
Sekretaris F PAN DPR RI Yandri Susanto

Fraksipan.com – Terkait polemik Revisi UU KPK, Fraksi Partai Amanat Nasional mengambil sikap menghentikan kegaduhan dan pro kontra, dengan mendesak DPR dan Pemerintah untuk mencabut Revisi UU KPK dalam prolegnas.

“ Untuk menghindari Kegaduhan dan Pro kontra yang melelahkan anak bangsa, kita mengambil sikap untuk mendesak DPR dan Pemerintah mencabut Revisi UU KPK dari Prolegnas” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Suisanto di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI. Rabu 24/2/16.

Yandri menambahkan bahwa PAN tidak mau revisi UU KPK ini menjadi tunggangan politik orang atau kelompok tertentu, lebih baik energi positif anak bangsa ini diarahkan ke hal lain yang lebih penting, biarkan KPK fokus bekerja dengan UU yang ada.

Selain Revisi UU KPK , Yandri juga menyampaikan sikap Fraksi PAN terkait Revisi UU Pilkada.

Terkait hal ini Fraksi PAN merespon beberapa hal, diantaranya terkait putusan MK yang memperbolehkan mantan napi menjadi calon, “ untuk hal ini PAN mendorong agar diperjelas dulu napi yang mana yang boleh, kalau napi narkoba, korupsi dan kekerasan anak bagi kami tidak ada tawar menawar lagi harus ditolak” tegas Yandri

Kemudian terkait calon tunggal, yandri menjelaskan, ini juga harus diperjelas tantang definisi calon tunggal, mengapa harus ada calon tunggal dan sebagainya sehingga tidak lagi timbul polemik, begitu pula money politik, harus diperjelas apa yang disebut money politik, kemudian sangsinya bagaimana.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah suber calon kada, kami mendorong agar sumber calon kada diperbanyak, sehingga muncul calon yang betul betul diinginkan masyarakat, contohnya seperti calon yang masih menjabat DPR atau DPRD sebaiknya tidak perlu mundur, agar persaingan lebih fair, dan calon tidak terjebak harus menang dengan cara apapun, pungkasnya (ed)

Berikut Videonya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here