Fraksipan.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh, Selesai dibahas komisi VIII DPR RI, Selanjutnya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi.
”Proses selanjutnya akan disampaikan di paripurna menjadi inisiatif DPR,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh P. Daulay di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016). Seperti dilansir metronews.com
Saleh mengatakan, ada beberapa topik utama yang dibahas dalm RUU Haji dan Umroh. Pertama yaitu pemisahan antara regulator dan operator haji dan umroh.
Komisi VIII meminta agar dibentuk lembaga khusus negara yang diberi nama Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI). Nantinya, BPHI akan bekerja sama dengan Badan pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Posisi Kementerian agama dalam penyelenggaraan haji dan umroh hanya bertugas sebagai regulator yang bertugas membuat aturan dan mengawasi pelaksanaan haji dan umroh.
Anggota DPR RI dari PAN ini menambahkan Komisi VIII juga akan membahas lebih mendalam terkait aturan pelaksanaan umroh, aturan penyelenggaraan umroh saat ini masih sederhana.
”Selanjutnya, mengatur tentang penyelenggaraan umroh, di mana dalam UU yang lama sangat sedikit,” ungkap dia.
Saleh menilai, hal itu perlu dilakukan saat ini. Pasalnya, minat masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci untuk beribadah umroh semakin tinggi, karena umroh menjadi alternatif yang dipergunakan masyarakat akibat keterbatasan kuota haji,” ujar Saleh. (ed)