Fraksipan.com – RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU), resmi disahkan pada rapat paripurna hari ini.(2/6/2016).
Namun beberapa angota DPR memeberikan sejumlah catatan, Yandri susanto dari PAN menyampaikan catatan terkait pasal dalam UU tersebut yang memperbolehkan mantan napi menjadi calon.
“ Harus diperjelas, harusnya tidak semua mantan napi bisa jadi calon, seperti bandar narkoba, koruptor dan asusila, mereka lebih bahaya dari terorisme” ujar yandri dalam intrupsinya.
Yang menjadi catatan lain dalam paripurna tersebut adalah terkait diharuskanya calon yang menjabat anggota DPR mundur ketika mencalonkan diri pada pilkada.
Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan menyebutkan bahwa masukan yang disampaikan akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.
“Tentunya atas se izin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen tak terpisahkan, mohon persetujuan resmi, apakah revisi UU dapat disetujui untuk disahkan?,” kata dia yang kemudian disambut setuju dari seluruh anggota. (ed)