Anang Hermansyah

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah mempertanyakan status pungutan yang dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF). Menurut Anang, uang pungutan sensor film tersebut seharusnya masuk sebagai penerimaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kenapa?,” tanya Anang di Jakarta, Minggu 5 Juni 2016.

Menurut Anang, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ atau lembaga negara masuk ke pendapatan negara dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.

“Karena pembiayaan LSF didukung oleh APBN dan APBD. Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD,” tutur Anang.

Anggota DPR RI dari PAN ini juga melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF tidak jelas, sehingga harus ada reformasi di lembaga negara ini. Khususnya, terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh lembaga ini.

“Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius,” tutur musisi ini.

Terlebih, pemerintah saat ini tengah menggenjot penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun non pajak untuk pemerataan pembangunan. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here