Fraksipan.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro wakili Menteri BUMN, Rini Soemarno, hadiri rapat kerja dengan komisi VI DPR terkait tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp53,98 triliun dalam APBN-P 2016 untuk sejumlah BUMN.
Komisi VI DPR RI meminta masing-masing perusahaan BUMN penerima PMN menindaklanjuti keputusan hasil rapat.
“Rapat kerja kita harus diteruskan dengan melakukan panja yang ada di Komisi VI dengan masing-masing BUMN calon penerima PMN. Secara jelas pagu atas sudah ditetapkan, jadi ditambah lagi nggak mungkin. Tapi dihilangkan sama sekali bisa. Untuk itu ini bisa dibahas kembali di raker Panja PMN sebelum kembali kita putuskan nanti di Banggar dengan Menteri Keuangan,” kata ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/06/16).
Untuk alokasi tambahan PMN bagi PLN sebesar Rp13,56 triliun, Menteri Keuangan disarankan mengikuti peraturan perundang-undangan pengajuan tambahan PMN 2016 dalam APBNP Tahun Anggaran 2016.
“Alokasi tambahan PMN untuk PLN 13,56 ini cantolannya belum ada. Jadi ini harus segera dibuat dan alurnya harus segera dibuat. Dan juga surat Presiden yang disampaikan kepada Komisi VI, supaya semua aturan bisa diikuti kalau nggak, akan menjadi tidak sah penyertaan modal ini,” ujar anggota DPR RI dari PAN itu.
Berikut ini hasil rapat kerja Menteri Keuangan dengan Komisi VI DPR RI terkait penambahan PMN:
1. Komisi VI DPR menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 30 Oktober 2015 untuk melakukan pembahasan terkait PMN 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016
2. Komisi VI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan melengkapi persyaratan administrasi untuk pengajuan tambahan PMN 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. (ed)