Fraksipan.com – Terkait vaksin palsu, Komisi IX DPR RI meminta pertanggungjawaban Kementerian Kesehatan Menkes Nila F. Moeloek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri BPOM, Bio Farma dan IDAI.
“Saya setuju jika ini suatu kejahatan yang betul-betul harus kita lakukan tindakan. Karena ini tentunya tidak dibenarkan untuk melakukan pemalsuan yang menyangkut kesehatan baik anak sampai seluruh masyarakat,” kata Menkes Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Untuk itu, Kemenkes akan terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam mengawasi peredaran vaksin palsu. Dia juga menegaskan akan bertindak tegas jika menemukan jajarannya yang terlibat dalam kasus vaksin palsu tersebut.
“Jadi kalau memang jelas rumah sakit terlibat, dokter terlibat, ini bisa dipidana. Jadi artinya ini memang ini kriminal. Mereka mengetahui itu palsu dan tetap memberikan, ini kriminal. Rumah sakit bisa dituntut, dokter bisa dicabut izin prakteknya,” tegas Menkes.
Menanggapi pernyataan Menkes tersebut, Komisi IX DPR RI menegaskan kurang puas dengan penjelasannya yang dinilai tidak menyentuh persoalan.
Sebab dalam RDP, Menkes tak mampu menjawab dan menjelaskan detail kandungan Vaksin palsu yang sudah beredar lama tersebut. Sementara, Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus Vaksin palsu, artinya Polisi telah melakukan penelitian sebelumnya.
“Pertama bu menteri menjelaskan ini belum bisa diambil untuk sample penelitian. Anehnya kok polisi bisa tahu itu palsu, berarti kan polisi sudah uji coba dulu. Sementara menteri kesehatan belum pasti ini palsu atau tidak. Masak sudah darurat seperti ini. Sudah heboh republik ini. Tapi bu menteri belum bisa menjelaskan benda apa yang ada dalam vaksin itu,” kata Anggota Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Dikarenakan DPR RI tak mendapat penjelasan yang memuaskan dari Menkes, akhirnya RDP dihentikan. (ed)