Fraksipan.com – Fraksi PAN DPR RI menegaskan mendukung RUU tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Perpu Kebiri.
Anggota komisi VIII dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meluruskan opini yang sempat berkembang bahwa PAN menolak pengesahan RUU tersebut.
“Kami perlu menegaskan dan menjelaskan bahwa PAN mendukung perpu ini, hanya saja masih terdapat permasalahan teknis administratif yang perlu diperbaiki terlebih dahulu, karena jika ini diabaikan malah bisa cacat hukum dan rentan digugat (judicial review)” jelas Desy di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, kamis (25/8/16).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, Ia menegaskan bahwa PAN tidak dalam posisi menolak hanya diperbaiki prosedurnya.
Lebih lanjut Yandri menjelaskan bahwa PAN sangat apresiasi adanya perpu ini, melalui perpu ini kita dapat melihat bahwa pemerintah telah sungguh sungguh dalam merespon dan menanggapi berbagai kasus kekerasan yang semakin hari semakin mengerikan. (ed)