Ilustrasi Pilkada

Fraksipan.com – Komisi II DPR RI belum satu suara terkait keputusan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Haerudin, mempertanyakan mengenai alasan keputusan tersebut. Sebab, masih banyak calon kepala daerah yang bebas dari persoalan hukum dan bisa diusung parpol.

Haerudin mengatakan, pemberian kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri merupakan keputusan yang dipaksakan.

“Masa iya tidak ada calon yang bebas dari persoalan hukum? Jadi kalau memang banyak orang yang mencalonkan diri dan terpidana, itu berarti sangat dipaksakan partai masing-masing,” ujar Haerudin.

Setidaknya, tiga fraksi menolak putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Tiga fraksi yang menolak keputusan mengenai calon kepala daerah dari terpidana hukuman percobaan adalah fraksi PAN, PDIP, dan Gerindra. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here