Lucky Hakim

Fraksipan.com – Banyak ditemukanya penyiksaan satwa liar diunggah di sosial media  membuat artis sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim berang.

Selain dikenal sebagai anggota DPR RI, Lucky juga merupkaan seorang pecinta hewan. Ayah satu anak itu dengan tegas ingin adanya regulasi tentang Perlindungan Hewan yang isinya lebih tegas mengenai perlindungan terhadap hewan satwa.

“Memang betul, sudah ada UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga sudah ada Kepmen (Keputusan Menteri) Kehutanan dan Perkebunan No. 104/Kpts-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa,” ucapnya saat dijumpai di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/16).
“Begitu juga dengan KUHP Pasal 302 ancaman terhadap para pelaku menyakiti dan memperlakukan hewan dengan tidak layak. Tapi saya ingin ada regulasi yang lebih tegas lagi dan benar-benar membuat para pelakunya jera,” sambungnya.

Sayangnya, regulasi yang ada saat ini dinilai Lucky masih belum membuat pemburu hewan satwa jera. Dalam pasal 302 KUHP, disebutkan bahwa pelaku penyiksaan terhadap hewan ‘hanya’ dihukum dengan ancaman paling lama 3 (tiga) bulan hukuman penjara.

“Saya berharap regulasi yang ada nanti membuat pelaku kekejaman terhadap hewan jera dengan hukuman yang berat seperti hukuman penjara di atas 1 (satu) tahun misalnya,” tutup anggota DPR bRI Daerah Pemilihan Jawa Barat VI ini. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here