Foto Haji

Fraksipan.com – Komisi VIII DPR RI berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membahas Hasil Audit Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WD) atas Akun Aset Tetap dan Akun Hutang BPIH Terikat.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan bahwa temuan BPK ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. Hal ini sangat penting untuk penyederhanaan penyelenggaraan haji berikutnya.

“Usul saran dan rekomendasi dari BPK menjadi masukan bagi DPR dalam rangka upaya perbaikan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya,” kata Ali Taher, usai rapat tersebut, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Senin (26/9/2016).

Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dari 9 temuan yang didapatkan dari hasil audit BPK, kemudian Komisi VIII meminta saran dan usulan pendapat terutama hal yang terkait menyangkut aset pengelolaan dan penyelenggaraan haji.

Misalnya ditemukan bahwa ada dana yang tersimpan di 17 Bank Penerima Setoran (BPS). BPS ini dari jamaah sebanyak 17 yang tersebar di beberapa bank. Yang paling penting yang diharapkan BPK meskipun sejumlah 17 bank, Komisi VIII minta untuk disederhanakan beberapa bank, tetapi BPK mengatakan sebaran di bank sesungguhnya tidak masalah.

“Sesungguhnya yang penting adalah rekonsiliasinya dan kecepatan pelaporan keuangan oleh kementerian Agama Dirjen PHU,” katanya.

Temuan lainnya adalah manfaat dana yang disimpan itu sebesar Rp.3,7 T, yang ternyata dana setoran awal oleh jamaah lebih sedikit dari jasa yang diperoleh. “Ini mestinya bisa mengalokasi dana untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah mendapatkan fasilitas maksimal. Oleh karena itu kita ingin melihat simpanan Rp. 8,4 T jasanya Rp. 3,7 yang sebenarnya lebih dari cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji,” ungkap Ali Taher. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here