Saleh Partaonan Daulay

Fraksipan.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Tenaga Kerja Asing (TKA) digelar Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan beberapa instansi lain.

Wakil ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, RDP tersebut melihat potensi pelanggaran pengadaan TKA yang terjadi di tiga kementerian tersebut. Sebab, dunia pendidikan, kesehatan dan pariwisata dinilai sebagai lahan tempat TKA bekerja.
“Tentunya kita ingin mengetahui bagaimana proses penerimaan guru asing ini apakah ada yang melanggar ketentuan atau tidak, apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak. Dalam dunia kesehatan kita juga ingin mengetahui apakah ada dokter asing yang tidak memiliki izin,” kata Saleh di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/10/2016).

Anggota DPR RI dari PAN itu menyampaikan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dunia pendidikan, kesehatan ‎dan pariwisata. Mayoritas pelanggaran yang terjadi yaitu izin tinggal selama di Indonesia.

Seperti guru asing yang seorang WNA datang ke Indonesia dengan alasan belajar bahasa Indonesia di sekolah internasional. Namun, setelah itu WNA tersebut justru berperan sebagai guru.

“Di rumah sakit juga kita temukan ada dokter asing yang izin tinggalnya untuk pendidikan, tapi ternyata melakukan praktek medis juga,” ungkap dia.

Berbagai pelanggaran seperti itu harus ditindaklanjuti. Berbagai temuan yang disampaikan sejumlah pihak akan dijadikan bahan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola perizinan TKA.

‎”Semoga masukan yang mereka sampaikan bisa menjadi bahan bagi Panja TKA dalam upaya. Melakukan evaluasi yang lebih luas,” kata Saleh (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here