Yandri Susanto

Fraksipan.com – Terkait rancangan UU Pemilu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2019 mendatang.

“Usulan itu telah dimasukkan ke DIM yang akan diserahkan ke Pansus (RUU Pemilu) dalam waktu dekat ini,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/1).

Yandri menjelaskan, usulan penghapusan ambang batas di parlemen tersebut bertujuan agar semua peserta pemilu yang mendapatkan kursi tidak hilang begitu saja. Partai politik peserta pemilu juga tak boleh dihilangkan haknya untuk duduk di DPR.

“Mereka yang telah dipilih oleh rakyat tak bisa dihilangkan haknya begitu saja. Saya kira yang disederhanakan bukan partai, tetapi fraksi di parlemen,” jelasnya.

Menurutnya, penyederhanaan parlemen bisa dilakukan tanpa menghilangkan suara yang telah diberikan rakyat kepada wakilnya yang lolos ke parlemen. Opsi yang ditawarkan PAN relevan diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya memiliki beragam latar belakang yang haknya harus diakomodasi dalam RUU Pemilu. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here