Fraksipan.com – Komisi VIII DPR RI meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunda rencana sertifikasi terhadap khatib. Pasalnya, tak ada urgensi dan dinyatakan belum perlu.
”Saya telah meminta kepada Menag (Menteri Agama, Red) untuk menunda rencana sertifikasi khatib,” ungkap Ali Taher, Ketua Komisi VIII DPR RI kepada wartawan saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah bila membuat kebijakan nasional harus melihat urgensi dari kebijakannya itu. Pasalnya, segala kebijakan pasti nanti terintegrasi dengan anggaran.
”Sertifikasi khatib ini tak ada urgensinya. Jadi tidak mendesak dan penting untuk dilakukan saat ini,” tukasanggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menampik soal rencana sertifikasi khatib tersebut. Dia memastikan hal tersebut tidak benar.
”Jadi tidak ada sama sekali keinginan pemerintah untuk melakukan sertifikasi (khatib, Red). Kata sertifikasi tidak pernah muncul dari pemerintah,” tegas Lukman, kemarin.
Menag mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah bukan sertifikasi. Namun, lebih pada standarisasi khatib salat Jumat.
”Tentang standarisasi, bukan sertifikasi, tujuannya untuk memberikan batasan minimal apa sesungguhnya kompetensi kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang khatib dalam menyampaikan khotbah Jumat,” jelas dia. (ed)