Gambar Petani Tembakau

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya akan berupaya mengakomodir masukan sejumlah pihak dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Hal ini terkait masukan dari sisi kesehatan yang direduksi dalam pembahasan RUU pertembakauan dan memicu penolakan sejumlah pihak. Yang terbaru berasal 17 organisasi kesehatan.

Menurutnya, sejumlah masukan akan dijadikan referensi dalam menyelesaikan RUU tersebut.

“Kami memahami keberatan masyarakat. Karena itu, masukan masyarakat sejatinya menjadi referensi dalam menyelesaikan RUU tersebut,” ujar Saleh melalui pesan singkatnya pada Rabu (22/2).

Ia pun berharap hal tersebut diakomodir oleh panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pertembakauan. Mengingat RUU tidak hanya disusun oleh Komisi IX semata, tetapi juga lintas Komisi DPR RI. Karena itu pula, RUU lebih mengatur soal industri pertembakauan, sementara perlindungan kesehatan yakni akibat dampak rokok sangat minim.

Menurutnya, sejauh ini hanya ada satu bab dalam RUU mengenai perlindungan dampak produk tembakau yang isinya sebagian besar serupa dengan PP Nomor 109 tahun 2012.

“Bahkan, ada juga yang mengatakan isinya ada beberapa yang direduksi. Itulah sekarang yang menjadi kekhawatiran aktivis anti rokok,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN tersebut.

Diketahui, sebanyak 17 oganisasi kesehatan menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Sejumlah organisasi kesehatan di Indonesia menilai RUU Pertembakauan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produksi produk tembakau rokok.

Hal itu berpotensi meningkatkan promosi dan konsumsi terhadap rokok dan dinilai mengkhawatirkan karena menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kualitas SDM Indonesia.

“Kami induk organisasi kesehatan sangat peduli pada dampak rokok. Kalau ada aturan yang mendukung konsumsi yang membahayakan kesehatan, kami menolak,” kata Ketua Komite Nasional Kajian Obat dan Farmakoterapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Masfar Salim di Kantor PB IDI Jakarta, Senin (20/2). (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here