Viva Yoga Muladi

Fraksipan.com – Berkembangnya wacana anggota Komisi Pemilihan Umum dari partai politik, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa PAN dalam posisi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) mengenai uji materi terkait Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Tentunya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan berpedoman pada putusan MK dan telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK,” kata Viva Yoga melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).

Adapun, putusan MK Nomor 81/PPU-IX/2011 menyebutkan bahwa syarat calon anggota KPU sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

Sebelum diuji materi, aturan yang diberlakukan adalah calon anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

Putusan tersebut, kata dia, sudah sangat jelas dan menurut Viva Yoga, PAN dalam posisi menaati keputusan MK.

“Dari putusan MK ini sudah clear karena bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan MK tersebut,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here