Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Mulfachri Harahap, menilai tuduhan makar kepolisian terhadap para tersangka aktivis aksi 313 berlebihan.
“Polisi jangan terlalu mudah menuduh orang melakukan makar. Di KUHP pasal soal ini sudah dihapus,” kata Mulfachri dalam keterangan pers di Ruang Fraksi PAN Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Mulfachri mengatakan, kalau pun ada pemufakatan jahat misalnya, bilang saja pemufakatan jahat.
“Bila terlalu mudah melakukan tuduhan makar, bisa memberangus hak orang berserikat dan berdiskusi,” jelasnya.
Anggota DPR RI dapil Sumatera Utara itu menambahkan, tidak mungkin makar dapat dilakukan dengan anggaran sekira Rp3 miliar, sebagaimana dokumen yang diungkapkan kepolisian.
“Bagaimana mungkin menggulingkan pemerintah dengan anggaran seperti itu?” tanyanya.
Karenanya, ia pun meminta polisi jujur dan terbuka dalam mengungkap kasus tersebut.
“Aksi itu jadi besar karena ada yang ditangkap. Karena penangkapan itulah, Kapolda Metro Jaya over acting. Kita ingin polisi profesional,” pungkasnya.