Fraksipan.com – Menanggapi perihal pembubaran ormas, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan soal pembubaran organisasi masyarakat.
“Kalau selama ini kan kami serahkan ke pengadilan. PAN tidak bisa menilai salah atau tidak salah,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
“Karena sudah dianggap oleh Menko Polhukam bermasalah, maka itu seharusnya diuji di pengadilan karena itu amanat undang-undang,” tuturnya.
Menurut Yandri, situasi saat ini belum mendesak untuk dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah sangat rinci mengatur soal keberadaan ormas.
Aturan itu mulai dari pembinaan, evaluasi, pemantauan, hingga pembubaran. Menurut Yandri, ukurannya pun jelas, ketika pemerintah menghadapi ormas yang dinilai mengganggu stabilitas negara dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara.
“Apakah itu sudah dilakukan selama ini? Jangan sampai perppu itu juga bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah,” kata Ketua DPP PAN itu.
Sebagai negara hukum, lanjut Yandri, Indonesia seharusnya mengedepankan jalur hukum agar ada kepastian hukum. Dengan demikian, bukan membubarkan berdasarkan subyektivitas dari pemerintah.
Anggota Komisi II DPR itu khawatir sikap pemerintah menerbitkan perppu ini justru akan melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Berpotensi untuk kita menjadi terhambar menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya,” tutur Yandri.