Yandri Susanto: Revisi UU Pilkada Usulan KPU

956

Fraksipan.com – Usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol mencuat setelah KPU menolak rekomendasi Panja Komisi II tentang KPU merujuk putusan pengadilan terakhir untuk SK parpol yang sedang digugat di pengadilan dan belum inkrah sampai pendaftaran Pilkada.

Anggota komisi II DPR Yandri Susanto, menyebut usulan merevisi kedua UU itu adalah usul dari KPU dalam rapat dengan DPR, untuk memastikan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa bisa ikut Pilkada.

‎”Itu kan usul dari KPU. Kalau nggak ada (revisi UU Pilkada dan UU Parpol) di peraturan KPU, kemungkinan besar Golkar dan PPP nggak ikut Pilkada,” kata Yandri Susanto dikutip dari detikcom, Minggu (10/5/2015) malam.

Yandri menyebut, dalam rapat pimpinan DPR, komisi II, Kemendagri dan KPU pada Senin (3/5) lalu, ketua KPU Husni Kamil Manik dan komisioner Hadar Nafis Gumay yang menawarkan solusi agar DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol.

Kedua UU yang menjadi rujukan KPU dalam membuat peraturan itu tak menjamin parpol yang bersengketa bisa ikut Pilkada, sehingga KPU menetapkan dalam peraturannya hanya merujuk putusan pengadilan yang inkrah. Sementara Golkar dan PPP kemungkinan besar belum ada putusan inkrah sampai pendaftaran Pilkada 26-28 Juli.

“Kalau ada payung hukumnya, KPU katakan kami pelaksana UU jadi kami pasti laksanakan itu (mengubah peraturan KPU jika UU Pilkada dan UU Parpol direvisi),” ujarnya.

“Walau KPU sudah kirimkan peraturannya ke Kemenkum HAM, tapi mereka janji kalau ada revisi otomatis menyesuaikan dengan UU,” tegas politisi PAN itu. (Ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here