Jamaah Haji

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong beberapa persoalan utama ibadah haji yang patut segera diatasi guna kelancaran pelaksanaan ibadah haji Indonesia.

Ali Taher Parasong mengatakan hal itu pada diskusi “Forum Legislasi: Revisi UU Haji dan Umroh” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/8/17).

Anggota DPR RI dari fraksi PAN itu menjelaskan, ada tiga persoalan utama penyelengaraan ibadah haji, ketiga persoalan ibadah haji tersebut adalah daftar tunggu caloh jemaah haji yang terlalu lama, prosedur pemberangkatan ibadah haji yang masih belum efisien, serta pengawasan pelaksanaan haji dari Pemerintah yang belum optimal.

Ali Taher menjelaskan, pada persoalan ibadah haji, daftar tunggu calon jemaah haji sangat lama dan waktunya bervariatif.

Di setiap daerah di Indonesia, katanya, daftar tunggu calon jemaah haji, pada kisaran waktu belasan tahun hingga 20-an tahun, sehingga pada saatnya tiba untuk melaksanakan haji, usia jemaah haji sudah lanjut, banyak jemaah haji yang usianya di atas 60 tahun.

“Bahkan, di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, daftar tunggu calon jemaah haji sudah mencapai 33 tahun. Ini sangat lama,” katanya.

Persoalan kedua, prosedur pelaksanaan ibadah haji yang dinilai belum efisien. Dalam hal ini, Ali Taher menyoroti, beberapa prosedur pelaksanaan ibadah haji yang belum efisien, seperti pemondokan dan katering. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mempertanyakan optimalisasi dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selanjutnya, Ali Taher juga melihat pengawasan haji dari Pemerintah masih perlu dioptimalkan lagi, hingga kepada hal-hal teknis yang terkait langsung dengan jemaah haji. Dia mencontohkan, misalnya kasus makanan basi katering untuk jemaah haji. Menurut Ali Taher, persoalan katering ini juga menjadi pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here