Fraksipan.com – Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23/2017dinilai hanya untuk meredam keributan masalah Permendikbud.
“Perpres ini kan mengatur boleh lima hari sekolah atau enam hari. Yang penting 40 jam mata pelajaran. Jadi ini sebenarnya menyelesaikan masalah Permendikbud-nya, bukan masalah pendidikan karakternya sedangkan masih banyak masalah disektor pendidikan yang harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (7/9/17).
Saleh mengatakan, Perpres ini seharusnya bisa menyelesaikan persoalan pendidikan karakter di Indonesia, sesuai dengan Nawacita poin kedelapan Presiden Joko Widodo, yaitu soal revolusi karakter.
“Itu hanya bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan. Lewat perbaikan kurikulum. Tapi kurikulum dari dulu tetap sama 2013,” ujar wakil ketua Komisi IX ini.
Akan tetapi saleh menegaskan, pihaknya tetap menyetujui hadirnya Perpres tersebut.
“Perpres ini setidaknya langsung meredamkan tensi yang ada di masyarakat karena kemarin itu Permendikbud banyak dikritik. Tujuan Permendikbud itu kan penguatan pendidikan karakter,” pungkas Saleh. (ed)