Ali Taher Beri Pemahaman Tentang UU Perlindungan Anak

653

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, DR. HM. Ali Taher menjadi narasumber dalam sosialilasi Undang-undang perlindungan anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di aula PGRI Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Rabu (13/09/2017).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan) tersebut menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah pada Pasal 21 ayat 1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental,” Paparnya.

Ali juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus turut serta bahkan wajib membantu kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

” masih pada pasal 21 dimana pada ayat 3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah,” terangnya.
Selain tanggung jawab pemerintah daerah, Orang tua juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada Anak.

” Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak,” tandasnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN tersebut berharap, melalui kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak diharapkan, masyarakat dapat lebih memahami dan membantu menyebarluaskan informasi mengenai tanggung jawab dan kewajiban perlindungan pada anak (ed)

sumber: ayu, tangerangpos.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here