Fraksipan.com – Timwas TKI dan Komisi IX DPR RI menemukan fakta masih banyaknya pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak melalui prosedur sebenarnya. Akibatnya, mereka yang berangkat tersebut berstatus ilegal karena tidak dicatat oleh BNP2TKI. Jika ada masalah, tentu penyelesaiannya tidak mudah.
“Timwas TKI dan Komisi IX yang berkunjung ke Qatar dan Saudi menemukan banyak TKI yang berangkat secara ilegal. Bahkan, di antara mereka ada yang saat ini menghadapi masalah dan sekarang ditampung di kantor-kantor perwakilan kita di sana,” papar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Menurut Saleh, hal ini mengindikasikan bahwa pengiriman TKI tetap berlanjut meskipun ada kebijakan moratorium yang dibuat oleh pemerintah. Menurutnya, Pemerintah kelihatannya tidak bisa mengambil tindakan tegas terkait masalah ini, mengingat pengiriman TKI ilegal itu tidak saja melibatkan oknum-oknum di Indonesia, tetapi juga orang-orang di Timur Tengah. Kondisi seperti ini tentu sangat tidak baik bagi perlindungan TKI kita.
“Kita menekankan agar pihak-pihak yang mengirimkan secara ilegal harus ditindak tegas. Harus ada hukuman sehingga mereka jera. Selain itu, pemerintah juga harus mencari solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah pengiriman secara ilegal ini,” ucap anggota DPR RI PAN ini.
Saleh mengatakan, pengiriman TKI ilegal terjadi karena adanya kepentingan dua pihak. Yakni, kepentingan TKI yang ingin bekerja, dan mendapatkan pekerjaan, serta kepentingan pihak yang menempatkan dan mereka yang membutuhkan TKI di sana.
“Itulah sebabnya, pada masa moratorium ini ada banyak TKI yang berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa umroh. Sesampai di sana, ternyata tidak pulang lagi dan melanjutkan bekerja,” paparnya.
Terkait rencana pengiriman TKI ke Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya, Saleh menilai, sebaiknya dilakukan secara terbatas agar bisa terpantau.
“Komisi IX tetap ingin mempertahankan moratorium. Penempatan dan pengiriman yang dilakukan diharapkan tidak mencabut moratorium. Kalau ada pengiriman harus betul-betul terbatas, terpantau, dan jelas perlindungannya. Ini yang harus dipastikan dan dijamin oleh pemerintah,” pungkas Saleh (ed)