Ali Taher Parasong Sampaikan Protes Terkait Larangan Tangkap Ikan Pari di NTT

455

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyampaikan aspirasi nelayan NTT yang protes atas larangan penangkapan Ikan Pari di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/10/2017)
Menurutnya, protes tersebut menyusul Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penangkapan ikan pari dan paus.

Masyarakat nelayan di Flores Timur, Solor Timur, dan Lamakera, NTT protes, karena pari dan paus sudah menjadi sumber pendapatan tradisional dan turun temurun. Bila tidak dicabut kebijakan ini, para nelayan di NTT akan mengajukan judicial review.

“Saya asli Flores Timur, NTT, ingin menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Lamakera, Solor Timur, Kabupaten Flores Timur tentang surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak membolehkan menangkap ikan pari dan paus. Padahal, ini sudah jadi sumber penghasilan masyarakat setempat,” tegas Ali Taher Parasong

Akibat larangan tersebut, lanjut Ali, banyak nelayan kini menganggur tak mendapat penghasilan. Menurutnya, dari hasil menangkap ikan pari itu, para nelayan setempat bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi.

Karena itu, Ali menyerukan agar menteri susi menarik kebijakannya tersebut yang telah menyengsarakan nelayan NTT. Ada 120 nelayan yang kini menganggur akibat kebijakan tersebut. Sementara para pengusaha besar, bisa menangkap ikan secara bebas di laut Flores dan laut Sawu.

“Jika SK tersebut tidak dicabut, kita akan mengajukan judicial review terhadap KKP. Air mata rakyat sekarang ini jatuh lebih banyak dari kemarin. Menteri susi harus lebih banyak mengerti perasaan rakyat kecil di bawah,” kata Ali seraya menambahkan.

“Penghasilan mereka hanya dari ikan. Inilah aspirasi dari pulau kecil, Pulau Solor,” tegas Ali (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here