Yandri Susanto: Sebaiknya MK Segera Memutuskan Masalah Presidential Treshold

471

Fraksipan.com – Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan hasil uji materi terkait angka ambang batas partai politik mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidentian threshold. Yandri khawatir tahapan pemilu presiden (Pilpres) 2019 terganggu akibat belum selesainya proses uji materi di MK.

“Sebaiknya MK segera memutuskan presidential treshold agar nanti tidak mengganggu tahapan Pemilu Presiden,” kata Yandri di Jakarta, Senin (6/11/17).

Yandri mengatakan menjelang Pilpres, mulai terlihat peta koalisi antarParpol untuk mendukung dan mengusung Capres-Cawapres sehingga diharapkan MK tidak perlu ragu memutuskan angka PT karena keputusannya final dan mengikat. Yandri berharap paling lambat akhir tahun 2017, MK sudah memutuskannya karena di 2018 sudah memasuki tahun politik yang prosesnya sangat dinamis.

“2018 sudah memasuki tahun politik, tentu akan menyulitkan MK kalau memutuskannya nanti sehingga lebih baik dari sekarang diputuskan agar parpol dan KPU bisa membuat skenario yang dengan keputusan MK tersebut,” ujarnya.

Dia mengakui MK agak lambat dalam mengambil keputusan namun hal itu karena kemungkinan menyangkut keputusan politik tingkat tinggi. Yandri menegaskan bahwa PAN percaya MK bisa memutuskan hasil yang terbaik terkait ambang batas pengajuan Capres-Cawapres tersebut.

“Saya nilai terkesan lambat karena itu sesuatu yang tidak terlalu sulit untuk di putuskan. Kemungkinan karena menyangkut politik tingkat tinggi, mungkin menjadi lambat diputuskan namun saya juga tidak tahu pasti apa alasannya,” ungkapnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here