Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, mengatakan bahwa RUU Palang Merah sedang dibahas dalam pembahasan tingkat 1 antara panja pemerintah dan panja DPR.
Menurutnya, pembahasan RUU Palang Merah sejauh ini berjalan lancar. Dari 44 pasal yang terkandung dalam draf naskah RUU tersebut, telah disepakati 32 pasal.
“Pembahasan selanjutnya saya kira tidak akan sulit lagi. Sebab, isu-isu krusialnya telah selesai, termasuk soal lambang dan keterlibatan masyarakat dalam bantuan kemanusiaan,” ujar Saleh pada hari Senin (27/11/17).
Anggota DPR RI dari PAN ini menjelaskan bahwa di dalam RUU Palang Merah disebutkan bahwa penyelenggara kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Namun, bukan berarti masyarakat tidak berperan. Dalam bab VI pasal 32 justru dijelaskan tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan.
Bahkan, kata Saleh, untuk menghindari salah tafsir masyarakat, Komisi IX mengusulkan agar dijelaskan dalam penjelasan batang tubuh RUU tersebut.
“Artinya, keterlibatan masyarakat luas dalam kegiatan kepalangmerahan telah diakomodir. Tinggal nanti kita harapkan pemerintah lebih mengurai lagi secara lebih detail pada aturan turunan yang menyertai RUU ini,” tuturnya.
Saleh menambahkan bahwa sektor kepalangmerahan perlu diatur secara khusus mengingat Indonesia termasuk yang ikut dalam konvensi Jenewa. Salah satu amanat konvensi itu adalah adanya aturan tentang penanganan krisis kemanusiaan yang terjadi. Indonesia termasuk negara yang agak sedikit terlambat dalam membuat payung hukum tentang kegiatan kepalangmerahan dibandingkan negara-negara lain.
“Selain itu, Indonesia juga harus merespon berbagai hukum humanitarian internasional yang ada. Salah satunya adalah dengan melahirkan Undang-Undang yang berlaku secara nasional di Indonesia,” pungkasnya. (ed)