Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong bereaksi soal pajak lima persen yang dikenakan untuk seluruh pengeluaran bentuk pelayanan haji dan umrah per 1 Januari 2018. Menurutnya, itu akan berimplikasi kepada biaya haji dan umrah.
“Kita segera memanggil Menteri Agama (Menag) untuk duduk bersama membahas persoalan pajak lima persen dari kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kemungkinan sore ini dan pembahasan detailnya setelah reses,” ungkap Ali Taher Parasong, ketua Komisi VIII DPR RI itu saat dihubungi, Rabu (3/1/18).
Sebelumnya, per 1 Januari 2018, seluruh pengeluaran bentuk pelayanan haji dan umrah bakal dikenakan pajak 5 persen. Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin usai upacara Hari Bakti Amal di kantornya, Rabu (3/1/18).
Menurut anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) itu, biaya haji dan umrah seharusnya tidak boleh naik lagi karena ini permasalahan ibadah dan bukan kepentingan bisnis atau lainnya.
“Untuk itu kita cari solusi bersama karena apabila hal itu benar maka, otomatis akan memberatkan masyarakat yang ingin beribadah haji dan umrah,” tukasnya.
Disinggung dengan adanya pajak lima persen dari pemerintah Arab Saudi, berapa kira-kira nominal kenaikan biaya haji dan umrah? Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengalkulasi, karena belum secara gamblang mengetahui soal pajak tersebut. Diharapkan, itu dapat ditutup dari cost lain dan bukan diambil dari para jamaah haji dan umrah.
“Dalam biaya haji dan umrah itu ada dua pemasukan. Nah, agar tidak memberatkan masyarakat mungkinkah diambil dari cost lain. Itu nanti yang menjadi pembicaraan dengan Menteri Agama,” kata Ali. (ed)