Foto Petani Garam

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi berharap pemerintah melakukan stabilisasi harga garam di pasaran. Hal tersebut diungkapkannya usai menerima perwakilan dari Aliansi Masyarakat Petambak Garam Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

“Hari ini kami kedatangan saudara-saudara kita dari Aliansi Masyarakat Petambak Garam dari Kabupaten Sumenep. Mereka mengeluhkan jatuhnya harga garam di pasaran akibat masuknya garam impor sebanyak 70 ribu ton,” ujar Yoga.

Padahal, lanjut Yoga, garam impor itu merupakan garam industri, bukan garam rumahan yang bisa dijual di pasaran. Atas aduan tersebut, Yoga berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah. Sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga garam di tengah importisasi garam.

“Jangan sampai harga garam dalam negeri benar-benar jatuh akibat adanya impor garam industri. Karena mereka (petani tambak garam) sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam. Namun setelah panen, harga garam malah anjlok,” paparnya.

Menurut anggota DPR RI Fraksi PAN ini, sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam, dimana negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani tambak garam. Pasalnya, garam impor untuk industri itu dari jumlah, jenis, dan mutu standarnya harus sesuai dengan kebutuhan industri, bukan masuk dalam pasar rumah tangga.

Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Petambak Garam Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Ubet mengatakan bahwa sejak masuknya garam impor untuk industri, harga garam di pasaran turun drastis.

Sebelumnya, harga garam sebesar Rp2500 per kilogram untuk garam kualitas pertama, Rp2200 per kilogram untuk garam kualitas dua, dan Rp2000 per kilogram untuk garam kualitas ketiga. Namun setelah masuknya garam impor industri, praktis harga garam rumah tangga di pasaran menurun menjadi Rp2100 per kilogram untuk garam kualitas satu, Rp1800 per kilogram untuk garam kualitas kedua, dan Rp1400 per kilogram untuk garam kualitas ketiga.

“Kondisi tersebut sangat menyengsarakan kami. Padahal ini merupakan penghasilan utama kami yang kami gunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dan keluarga kami. Atas dasar itu, kami mohon agar Komisi IV DPR segera menindaklanjuti laporan kami ini dengan mendorong pemerintah untuk menstabilkan harga garam rumah tangga di pasaran,” pungkas Viva Yoga (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here