Tentang Status Perangkat Desa, Taufik Kurniawan: Perlu Revisi UU Desa

532

Fraksipan.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan UU Desa perlu segera direvisi. Dengan demikian, revisi tersebut agar dapat mengatur secara tegas status perangkat desa sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

“Ini perlu ada perlindungan status hukum, makanya yang akan datang perlu ada revisi UU Desa,” kata Taufik Kurniawan dalam rilis di Jakarta, Selasa (17/4/18).

Menurut Taufik, selain perangkat desa, perlu juga kejelasan terkait dengan status dan posisi Ketua RT/RW karena mereka dinilai merupakan bagian dari perangkat desa.

Anggota DPR RI dari PAN itu berpendapat bahwa honor yang diterima berbagai perangkat itu masih belum sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan selama ini.

“Dulu dalam UU Desa tidak pernah bermimpi akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar per desa, karena ini merupakan hasil perjuangan dari perangkat desa,” kata dia.

Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, dia mengatakan, ini membutuhkan penyempurnaan.

“Karena perangkat desa yang berjuang dari awal, hak dan kewajibannya menjadi tertinggal,” ungkapnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here