Anang Hermasyah Minta Pemerintah Mengkaji Dampak Kehadiran Tenaga Pendidik Asing

352

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta agar pemerintah sebaiknya mengkaji dampaknya terlebih dahulu atas dibukanya keran dosen asing masuk ke tanah air.

Seperti diketahui Pemerintah berencana menghadirkan tenaga pendidik asing sebagai dampak pelaksanaan Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) Nompr 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Meski demikian, Anang juga tidak menampik bahwa dengan masuknya dosen asing itu akan terjadi alih pengetahuan dengan baik.

“Hanya saja, saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan,” tegas Anang dalam rilisnya , Senin (16/4/2018).

Anang memaparkan, berdasarkan data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta, PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen. Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang, namun data tersebut tentu akan mengalami perubahan seiring kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang cukup ketat, yakni menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong keberadaan Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN).

“Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu apa harus dengan mengimpor dosen asing?” ujarnya. Lebih lanjut Anang juga menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indoensia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan.

“Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita,” tutur anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu.

Menurutnya, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja, tetapi ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan, yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa pemberi tenaga kerja asing di antaranya meliputi bidang lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here