Soal Penindakan, Masih Ada Tumpang Tindih Kewenangan Antara BPOM, Kepolisian, Dan Kemenkes

589

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay mengungkapkan soal aspek penindakan yang masih ada tumpang tindih antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Kepolisian, bahkan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, ketika mereka menemukan obat palsu, mereka tidak bisa bertindak.

“Mereka harus bawa polisi, di situ lah polisi yang menindak. Ada kasus dimana justru polisi yang menemukan, polisi razia, karena mendapat informasi dari masyarakat. Lalu polisi yang menindak karena ditemukan ada pemalsuan obat,” papar Saleh saat audiensi dengan para pakar, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Panitia Kerja Komisi IX DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) menerima masukan dari para pakar perguruan tinggi, Iwan Dwiprahasto dan Suwijiyo Pramono dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Yeyet Cahyati dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut saleh, hal ini terjadi karena BPOM berdiri atas dasar pada Perpres.

“Kewenangan BPOM diambil polisi, karena tanpa ada BPOM dia bisa menindak, bisa membongkar kasus yang seperti itu. Di sini ada tumpang tindih kewenangan dalam penindakan,” tandas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Saleh juga mengungkapkan, antara BPOM dengan Kemenkes juga masih ada penghalang, kadang ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang tidak bisa dilangkahi oleh BPOM. Legislator dapil Sumatera Utara itu berharap ada upaya untuk menyelaraskan persoalan tumpang tindih ini. (ed).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here