Masalah Kartu Nikah, Komisi VIII DPR RI Akan Bahas Kembali Dalam Rapat Kerja Dengan Kemenag

361

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui sudah pernah membahas rencana pemerintah terkait pembuatan kartu nikah. Tapi pembahasan dengan Kementerian Agama itu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, akan tetapi  tidak secara detail dan mendalam mengenai teknis kartunya. Kartu nikah lebih sederhana karena seperti ATM yang mudah dibawa kemana-mana dan sebagai respon perkembangan teknologi.

 

 

Ali Taher menyatakan, masyarakat di bawah merasa lebih pas menerima buku nikah ketimbang kartu. Sebab buku nikah memiliki aspes legalistik yang sakral, sehingga tidak mudah bergeser dari buku ke kartu, meski kartu mempunyai nilai efisiensi cukup tinggi. ungkapnya sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018),

 

 

Karena itu, kata legislator PAN ini, masalah ini akan dibawa kembali dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, dan telah muncul dua pikiran apakah diteruskan atau dibatalkan.

 

“Mungkin diteruskan dengan pentahapan, itu kira-kira opsinya,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa ini adalah respon perkembangan teknologi.

 

Meski demikian, persoalan yang muncul adalah siapa yang menjaga server kartu nikah tersebut. Ia khawatir dengan jumlah kartu ratusan juta, maka yang menjaga data kerahasiaan itu siapa dan apakah kartu ini hanya berlaku bagi umat Islam, padahal kita NKRI dan mestinya kartu itu berlaku bagi seluruh pernikahan warga negara yang diakui negara.

 

Yang masih dipertanyakan, lanjut Ali Taher, adalah urgensinya sejauh mana penggunaan kartu itu terhadap kerahasiaan pemegang kartu itu.

 

“ Itu yang saya khawatirkan, apalagi data-data itu dipakai untuk kepentingan politik jangka pendek. Ini yang perlu didiskusikan secara mendalam,” tandas legislator dapil Banten itu. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here