Fraksipan.com – Anggota DPR RI, Hj. Desy Ratnasari menghadiri kegiatan dengar pendapat dengan tema Penataan Perekonomian Nasional Berbasis Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan di Islamic Center Kota Sukabumi, senin, 14/01/2019.
Dalam penyampaiannya, Desy menegaskan bahwa tatanan ekonomi sudah jelas termaktub dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan hal tersebut tertuang pada Pasal 33 Ayat 1.
Sebagaimana juga pada pasal 33 ayat 2, Desy menjelaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini tentunya dibuat untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Serta Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Idealnya perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan pasal 33 ayat 4.
Desy juga menekankan Badan Usaha Milik negara atau BUMN sudah seharusnya menjadi lokomotif ekonomi indonesia, yang mengelola cabang-cabang produksi terhadap sumber daya alam Indonesia, sesuai dengan yang dijelaskan tadi. Dan pemerintah tentunya juga mewajibkan adanya transfer teknologi dan ilmu dalam sebuah perjanjian kerjasama antar negara agar kualitas sumber daya masyarakat Indonesia sebanding dengan negara lain yang bekerjasama dengan Indonesia. (ed)